PORTAL SULUT - Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan cair Februari 2022.
Yang bakal menerima bantuan ini adalah para buruh atau pekerja.
Namun, para buruh yang bisa mendapat bantuan JPK BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai dengan kriteria dan syarat.
Kriteria dan syarat bagi buruh untuk dapat bantuan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Diketahui, bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair Februari 2022, adalah bantuan yang diperuntukan bagi buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja PHK.
Oleh sebab itu buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja PHK, agar segera mempersiapkan kriteria, syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan.
Berikut ini kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh buruh, sebagaimana dikutip Portalsulut.com dari instagram @kemnaker, pada Kamis, 27 Januari 2022: