Kabar Baru, Tenaga Honorer di Intansi Pemerintah Bakal di Hapus

- 18 Januari 2022, 16:08 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi, Tjahjo Kumolo /Portal Bandung Timur/hp.sisanti/

PORTAL SULUT - Kabar baru, tenaga honorer di instansi pemerintah bakal di hapus.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyatakan, status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

Baca Juga: Ramai Dibicarakan Nama Ibu Kota Baru Nusantara, Ternyata Begini Sejarahnya

Menurut Dia, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa 18 Januari 2022, dilansir Portal Sulut dari PMJ News.

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Baca Juga: TERBARU! Ini Kabar Jadwal Pemberkasan PPPK Guru Tahap 2 dan Jadwal Pendaftaran Tahap 3

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," jelas Tjahjo.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x