Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menerima Vaksin Booster

- 16 Januari 2022, 06:49 WIB
Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi vaksin booster //pexels.com/Gustavo Fring

PORTAL Sulut – Penyuntikan untuk vaksin dosis ketiga atau booster, telah dimulai oleh pemerintah sejak 12 Januari 2022.

Penyuntikan vaksin lanjutan ini akan memperkuat antibodi untuk melawan virus Covid-19.

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Baca Juga: Viral! Rental Pacar Online, Paket Lengkap dari Pegangan Tangan Hingga Pelukan, Cocok untuk yang Jomblo

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PMJ News Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x