Peraturan Terbaru, Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip Khusus

- 6 Januari 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi nomor kendaraan
Ilustrasi nomor kendaraan /Tangkap layar Instagram@divisihumaspolri/

PORTAL SULUT – Polri nampaknya akan melakukan perubahan besar-besaran soal nomor kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

Selain perubahan warna dasar plat nomor kendaraan, Polri juga akan menambahkan chip khusus.

Chip tersebut nantinya akan menunjang pihak Korlantas terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga: 9 Ramalan Roy Kiyoshi di Tahun 2022, Bencana Alam, Prostitusi, Artis Terjerat Narkoba hingga Virus Terbaru

Seperti dikutip dari PMJ News, mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam, Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Lanjutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ada Peristiwa Ini di Indonesia Sepanjang Tahun 2022 dalam Ramalan Jayabaya, Satu Tangga Menuju Kiamat?

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah