Atas tindakannya tersebut, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan itu kini dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman lima tahun penjara.
Dari hasil konferensi pers Polres Mojokerto soal kasus bunuh diri almarhumah Novia, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah diamankan dan bakal dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11.
Baca Juga: 3 Polisi Jujur: Polisi Tidur, Patung Polisi, Jendral Hoegang, Kapolri Listyo Sigit Beri Respon
Sedangkan untuk pidana perbuatannya tersebut Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan ini dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Untuk itu kita sepakat dan kita akan jalankan kita akan terapkan kepada siapapun anggota yang melakukan. Siapa pun melakukan pelanggaran kita terapkan ini,” tegas Wakapolda Jatim.***