Pemerintah Perluas Wilayah Penerima BSU, Bertambah 58 Kabupaten/Kota dengan UM di Atas Rp3,5 Juta

- 2 Desember 2021, 08:32 WIB
Penerima BSU bertambah 58 kabupaten/kota
Penerima BSU bertambah 58 kabupaten/kota /Instagram Kemnaker

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah cakupan penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta, kini bertambah 58 kabupaten/kota dari 7 provinsi dengan Upah Minimum (UM) di atas Rp3,5 juta.

Perluasan wilayah cakupan penerima BSU Rp1 juta oleh Kemnaker hingga ke kabupaten/kota dengan UM di atas Rp3,5 juta ini, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam Permenaker 21 Tahun 2021 itu, dicantumkan daftar daerah dengan nilai UM di atas Rp3,5 juta, namun pekerja di daerah-daerah dimaksud telah diakomodir sebagai calon peserta penerima BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Konsep Menjanjikan Pikiran Rakyat Media Network Membangun Jejaring Informasi

Pengumuman adanya penambahan wilayah cakupan penerima BSU Rp1 juta itu, diumumkan Kemnaker melalui akun Instagram resmi kementerian ini.

“Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho..,” tulis Kemnaker seperti dilansir PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram resmi Kemnaker pada Kamis, 2 Desember 2021.

Sebelumnya, Kemnaker menerapkan beberapa syarat calon penerima BSU Rp1 juta, di antaranya calon peserta atau pekerja dimaksud berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Mengutip isi Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, berikut syarat penerima BSU:

* WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x