10 Daerah Ditunda Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Ini Daftarnya

- 16 November 2021, 11:11 WIB
PPPK Guru 2021 Tahap 2
PPPK Guru 2021 Tahap 2 /Website: gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Informasi terbaru dan penting bagi para peserta PPPK Guru 2021 tahap .

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudritek) hari ini, Selasa 16 November 2021 menunda pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 di beberapa daerah.

Kemendikbudristek melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan terkait penundaan tersebut.

Baca Juga: Ini Nama-nama yang Lulus SKD CPNS Kemenag, Nama Anda Ada?

"Mohon maaf dan diminta perhatian untuk para guru-guru, berhubung ada penyesuaian data, pemilihan formasi pada 10 instansi tahap 2 mengalami sedikit penundaan," katanya, 16 November 2021 yang dilkutip Portal Sulut dari instagram @nunuksuryani.

Ia menambahkan, untuk para PPPK guru 2021 tahap 2 untuk dapat mengecek akun SSCASN pada malam nanti.

Kemudian, untuk daftar 10 instansi yang mengalami penundaan pemilihan formasi PPPK guru tahap 2, berikut daftarnya :

1. Provinsi Jawa Timur

2. Kota Surabaya

3. Kabupaten Kuningan

4. Kabupaten Cilacap

5. Kabupaten Rembang

6. Kabupaten Tebing Tinggi

Baca Juga: Beda dengan SKD, Berikut 3 Dokumen Wajib Dibawa saat SKB CPNS 2021, Catat Juga Bocoran Materinya

7. Kabupaten Bandung

8. Kabupaten Deli Serdang

9. Kabupaten Nias Utara

10. Kota Tasikmalaya

Sebagai informasi tambahan untuk para PPPK Guru 2021 tahap 2, kategori hanya bisa diikuti oleh 4 kelompok guru yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x