HASIL SKD SEGERA DIUMUMKAN! Ini Syarat Bisa Ikut SKB CPNS 2021

- 22 Oktober 2021, 08:23 WIB
Menu hasil SKD CPNS di SSCASN belum bisa dibuka
Menu hasil SKD CPNS di SSCASN belum bisa dibuka /

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Jadwal, Ketentuan dan Bocoran agar Lulus

Seperti diketahui ada aturan dalam pelaksanan SKB. Tak semua yang lulus passing grade SKD bisa ikut SKB.

Dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, 166 Instansi Lakukan Rekonsiliasi Hasil

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x