BELUM AMAN! 173.329 Guru yang Lulus PPPK Tahap I Masih Bisa Diganti, Ini Penjelasannya

- 14 Oktober 2021, 06:40 WIB
Peserta seleksi kompetensi PPPK guru Tahap I yang dinyatakan lulus ternyata belum aman masih bisa diganti.
Peserta seleksi kompetensi PPPK guru Tahap I yang dinyatakan lulus ternyata belum aman masih bisa diganti. /

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Sementara itu, di portal SSCASN saat ini ada menu baru.

Peserta atau guru yang lulus PPPK Tahap I akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup di menu tersebut.

"Pengisian Daftar Riwayat Hidup di SSCASN bagi yg "L" SelKom P3K Guru Tahap I baru bisa dilakukan setelah Pengumuman Pasca Sanggah Tahap I (20 Okt 2021). Sabar ya, posisi panjenengan masih mungkin bergeser jika sanggahan ranking II diterima,” tulis Ridwan.

Baca Juga: Lihat di Sini Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti

“Tunggu aba2 Kemendikbudristek/BKD," tulinya lagi.

Dengan adanya menu baru untuk pengisian riwayat hidup tersebut merupakan sinyal bahwa pemberkasan untuk SK guru honorer yang lulus PPPK Tahap I akan dipercepat.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x