322.665 formasi yang dilamar di tahap I, baru 173.329 yang lulus pada tahap I dari 593.833 pelamar.
Sehingga dari 322.665 formasi yang diperebutkan di tahap I masih terdapat lebih dari 140.000 posisi untuk PPPK Guru.
Baca Juga: TERBARU! Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id, Ada Menu Baru Memudahkan Peserta PPPK Guru
Pada PPPK tahap II ada beberapa aturan yang diperbaharui, yakni:
Jenis Afirmasi:
1. Sertifikat Pendidik : 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis
2. Usia diatas 35 tahun : 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis
3. Penyandang disabilitas : 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis
4. Guru honorer K2 : 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis
Ambang Batas: