6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.
7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021
8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.
Baca Juga: Tak Lulus PPPK Guru Tahap I, Manfaatkan Masa Sanggah, Ini Syaratnya
Bagaimana dengan peserta Tahap 2?
Peserta tahap 2 hanya untuk kelompok guru ini:
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.