CEK REKENING! Tunjangan Guru Madrasah Cair, Tiap Guru dapat Rp2 Juta, Belum Terima? Cek Syaratnya

- 8 Oktober 2021, 06:41 WIB
Insentif Guru madrasah cair
Insentif Guru madrasah cair /

Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Kriteria Penerimanya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x