“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” demikian yang tertulis dalam informasi tersebut.
Tapi di samping upah PPPK 2021, guru honorer yang lulus seleksi bakal memperoleh 5 tunjangan P3K 2021, yaitu tunjangan pangan, keluarga, jabatan fungsional, jabatan struktural, dan lainnya.
Baca Juga: Ini Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap Dua yang Bisa Kembali Pilih Kebutuhan Sesuai Domisili
Berikut daftar lengkap upahnya berbasiskan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800