Capai Passing Grade, Ini Daftar Dokumen Yang Wajib Disiapkan Peserta PPPK Guru Untuk Pemberkasan

- 18 September 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi  PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT – Peserta PPPK Guru mencapai passing grade dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap satu, diharapkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemberkasan.

Meskipun hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu, nanti akan diumumkan pada 24 September 2021.

Verifikasi pemberkasan terhadap formasi PPPK Guru hasil Seleksi Kompetensi tahap satu, dilakukan setelah penetapan formasi oleh Kementerian PAN RB.

Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN, Kemendikbud: Itu Hoax

Pengangkatan peserta PPPK Tahap I, akan diawali dengan pengusulan formasi dari Instansi atau dalam Pemerintah Daerah kepada Kemenpan RB.

Pasca penetapan formasi selesai dilakukan, BKN akan langsung melakukan proses verifikasi pemberkasan berdasarkan usulan Instansi untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Nomor Induk (NI) PPPK.

Adapun berkas yang wajib disiapkan oleh setiap peserta PPPK Guru yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

Baca Juga: Mohammad Ridwan Singgung Pemberkasan PPPK Guru 2021, Apakah Dipercepat?

  • Fotokopi ljazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x