Catatan:
1. Peserta wajib menyampaikan laporan kepada penaggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
2. Pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap II.
Baca Juga: Resmi jadi ASN, Pelamar CPNS Wajib Tahu dan Taati Aturan Ini, Bolos Kerja bisa Dipecat!
3. Informasi dan pengumuman jadwal serta lokasi TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat 17 September 2021).
PPPK Guru 2021 juga wajib membawa dokumen yang menjadi peraturan panita. Berikut perinciannya :
• Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun SSCASN masing masing
• Kartu Deklarasi Sehat juga di cetak dari akun SSCASN
• Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
• Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.