Jika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
- jika nilai Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
- jika nilai tersebut diatas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
- jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
Baca Juga: Syarat Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Ada Tambahan !
Hasil seleksi kompetensi I dan wawancara menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Seleksi dan disampaikan kepada Ketua Panselnas secara daring.
Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi, BKN melakukan pengolahan hasil integrasi nilai kompetensi I dan wawancara.(***)