Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap Pertama, Peserta Bisa Lakukan Sanggahan

- 15 September 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi. Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi. Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Dalam hal Panitia Penyelenggara Seleksi menerima alasan sanggahan, melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir kompetensi I dan wawancara.

Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dalam jadwal yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Jawab sanggah I atau tanggapan sanggah dilakukan pada 27 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Sementara, hasil sanggah Seleksi Kompetensi tahap satu, akan diumumkan pada 5 Oktober 2021.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu akan berakhir pada 17 September 2021.

Pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap pertama, Kemendikbud menyiapkan 1.124 lokasi ujian yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dari 925.632 peserta PPPK Guru yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi, baru 629.496 peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi tahap satu.

Baca Juga: Masih Ada Harapan Bagi Peserta Seleksi PPPK Guru yang Gagal Passing Grade

Dalam Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021, juga diatur terkait penentuan kelulusan peserta PPPK Guru.

Adapun penentuan kelulusan peserta PPPK Guru yakni, pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x