Capai Passing Grade SKD Tak Menjamin Pelamar CPNS Lolos ke SKB, Harus Pantau Nilai Saingan

- 15 September 2021, 11:25 WIB
Salah satu SKD CPNS 2021 sedang mengerjakan soal CAT. Perlu diinghat bahwa capai passing grade belum tentu lolos ke SKB.
Salah satu SKD CPNS 2021 sedang mengerjakan soal CAT. Perlu diinghat bahwa capai passing grade belum tentu lolos ke SKB. /Yana Ismiana/Biro Adpim Jabar/

Masing-masing tes ada passing grade harus dipenuhi sesuai Surat Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Tes SKD meliputi tiga jenis yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing tes ada passing grade harus dipenuhi sesuai Surat Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Untuk lulus SKD dan bisa lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), CPNS harus memenuhi passing grade berikut:

Passing grade Umum:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

 

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api:

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x