Tidak Capai Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru? 4 Kriteria Ini Bisa Selamat

- 15 September 2021, 10:40 WIB
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. /Foto: Instagram @thesmanders

 

  1. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis

 

  1. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

 Baca Juga: Peserta CPNS Wajib Hindari 5 Kebiasaan ini Sebelum Mengikuti Tes SKD 2021

Pastikan PPPK Guru yang tidak lulus passing grade, memenuhi 4 kriteria tersebut.

Seleksi tes kompetensi PPPK Guru 2021, terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

Pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.

Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x