BKN Sebut Ada 2 Cara Mudah Cek Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru

- 15 September 2021, 05:19 WIB
Bagaimana cara cek hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Bagaimana cara cek hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /Kolase gambar instagram @indonesiabaik.id


PORTAL SULUT - Tes Seleksi Kompetensi (selkom) PPPK Guru memasuki hari ketiga.

Tes selkom dimulai Senin 13 September 2021.

Banyak cerita saat pelaksanaan tes, yang lucu ataupun yang sedih lihat hasil.

Baca Juga: Petisi ‘Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja & NUPTK’ Capai 26 Ribu Lebih Dukungan

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seleksi kompetensi PPPK guru menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek, bukan CAT BKN.

Lantas bagaimana cara melihat score peserta PPPK Guru? apakah ada link live streaming lewat youtube?

Hasil tes untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tidak ditampilkan di YouTube.

Berbeda dengan hasil SKD CPNS 2021 yang ditampilkan di YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun peserta bisa mengecek nilai masing-masing.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan buka suara soal cara cek hasil seleksi Kompetensi.

"Hasil CAT UNBK untuk SelKom P3K Guru dapat dilihat di PC saat sesi selesai DAN di papan pengumuman sekolah. Tentu perlu waktu untuk ditempel. Ini bentuk transparansi yg juga harus diapresiasi. Jgn lupa, nilai akan dikirim ke BKN scr sistem," tulis M. Ridwan dalam akun twitternya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini 2 Cara Cek Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.

Jika nilai akhir pelamar sama, maka penentuannya adalah:

1. Nilai kompetensi teknis yang paling tinggi

2. Jika nilai kompetensi teknis masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang paling tinggi.

3. Jika nilai kumulatif kompetenasi Manajerial dan sosial kultural masoh sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi.

4. Jika nilai wawancara masih sama maka penentuan kelulusan pada akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

Berikut passing gradenya:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai Kumulatif Maksimal : 500

Passing grade : terlampir

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan sosio kultural

Nilai Kumulatif Maksimal : 200

Passing grade : 130

3. Wawancara

Nilai Kumulatif Maksimal : 40

Passing grade : 24.

Baca Juga: Bingung Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru atau Tidak?, Ini Kata Mendikbudristek

Selain itu, pada seleksi PPPK Guru 2021 ini memberlakukan adanya kebijakan afirmasi.

Kebijakan ini menyangkut penambahan nilai untuk beberapa ketentuan mulai dari usia, pengalaman kerja, hingga sertifikat pendidik.

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru 2021:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x