BELUM TAMAT! Nasib Pelamar PPPK Guru bila Tidak Lulus Passing Grade Kompetensi Teknis

- 13 September 2021, 19:27 WIB
Passing Grade PPPK Guru.
Passing Grade PPPK Guru. /

Sanggahan dari pelamar PPPK Guru terhadap pengumuman hasil ujian kompetensi akan dijawab oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 27 September s/d 5 Oktober 2021.

Jawaban atas sanggahan pelamar PPPK Guru akan diumumkan oleh Kemendikbudristek pada 5 Oktober 2021.

Dengan kata lain, pengumuman tentang jawaban atas sanggahan tersebut sekaligus mengumumkan tentang siapa-siapa pelamar PPPK Guru yang lolos dan akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.

Bagi pelamar PPPK Guru yang kebagian jadwal kompetensi pada tahap I, lalu perolehan nilai ujiannya kurang maksimal di kompetensi teknis, jangan dulu berkecil hati.

Sebab selain masih ada kesempatan ikut ujian kompetensi di tahap II atau tahap III, Kemendikbudristek juga punya kebijakan cukup menguntungkan bagi pelamar PPPK Guru.

Kebijakan menguntungkan dari Kemendikbudristek tersebut ialah afirmasi atau tambahan nilai.

Baca Juga: INFO PENTING ! Kemendikbudristek Menambah Aturan di Seleksi PPPK Guru 2021

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dari Kemendikbudristek pada seleksi PPPK Guru 2021:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;

2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x