PORTAL SULUT – Nasib guru honorer yang melamar PPPK Guru di Kemendikbudristek belum tamat, sekalipun tidak lulus nilai ambang batas atau passing grade kompetensi teknis.
Kemendikbudristek masih memberikan tambahan poin atau afirmasi untuk nilai kompetensi teknis, bagi pelamar PPPK Guru yang tidak mencapai passing grade.
Tambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru yang tidak lulus passing grade pada kompetensi teknis, akan diambil Kemendikbudristek dari beberapa aspek.
Baca Juga: Berikut Ini 3 Kesalahan Fatal Yang Wajib Dihindari di SKD CPNS 2021
Seperti diketahui, seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Guru yang lolos seleksi administrasi oleh Kemendikbudristek, dimulai pada Senin 13 September 2021.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan dalam tiga tahap.
Mulai 13 September 2021 adalah seleksi kompetensi tahap I bagi PPPK Guru yang rencananya berlangsung empat hari, sampai 17 September 2021.
Hasil ujian atau seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan pada 24 September 2021.
Pengumuman hasil ujian kompetensi tersebut dapat disanggah oleh pelamar PPPK Guru (24 s/d 27 September 2021).