Passing grade : 130
3. Wawancara
Nilai Kumulatif Maksimal : 40
Passing grade : 24.
Baca Juga: Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Ini Contoh Soal SKD CPNS 2021
Lantas bagaimana nasib peserta yang tak capai passing grade, apakah sudah selesai harapannya menjadi ASN?
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, ada tiga tahap pelaksanaan PPPK Guru 2021.
Tahap I untuk:
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.