Penyemprotan Disinfektan
Keterangan:
1. Khusus hari Jumat hanya dilaksanakan sesi I dan II
2. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian SKD, bagi yang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apapun
3. Peserta mengikuti jadwal sesi sesuai dengan yang ditentukan dan tidak ada pergantian jadwal sesi dengan alasan apapun, kecuali peserta yang positif Covid 19(isoman) yang melapor sebelum jadwal SKD.
4. Pelaksanaan pada lokasi di luar Jawa Timur, waktu sesi sama dan menyesuaikan wilayah masing-masing (WIB, WITA, WIT).***