PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer non PNS akan dicairkan.
BSU guru honorer merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah khusus bagi guru honorer atau PTK non PNS yang terkena dampak pandemi Covid 19 dan berada pada wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Dengan besaran anggaran Rp3,7 triliun, BSU guru honorer ditargetkan akan disalurkan kepada 2 juta guru honorer dan pengajar seni budaya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Pekerja Rp1 Juta Tahap II Lewat Handphone dan WhatsApp
Setiap guru honorer atau non PNS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta. Kabarnya, BSU untuk guru honorer tersebut akan mulai dicairkan awal September 2021.
Nah, untuk mendapatkan BSU guru honorer, harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus PTK non PNS.
3. Tidak mendapatkan BSU gaji dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.