PORTAL SULUT- Guru Honorer dan PTK Non PNS bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta secara mudah. Asalkan bisa melengkapi beberapa persyaratan.
BSU guru honorer adalah bantuan yang dikhususkan oleh Pemerintah kepada para guru honorer dan PTK non PNS.
Pemerintah ingin dengan BSU ini dapat meringankan beban guru honorer dan PTK non PNS di masa pandemi covid 19.
Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Siap-siap Rogoh Kocek untuk Swab Antigen, Begini Penjelasan BKN
Lantas apa-apa saja dokumen wajib disediakan guru honorer dan PTK untuk bisa mendapatkan BSU Rp1,8 juta? Simak di bawah sini!
Pertama, guru honorer membawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
Kemudian, Bank penyalur akan memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Baca Juga: WOW! Pengumuman PPPK Guru: Nyaris 100% Guru Honorer Lulus Pasca Sanggah
Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.