PORTAL SULUT- Para guru honorer atau atau pendidik tenaga kependidikan (PTK) non PNS yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) wajib memenuhi 6 persyaratan.
Selain itu, untuk dapat mencairkan BSU para guru honorer atau PTK non PNS dapat mengikuti langkah-langkah maupun syarat yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, BSU guru honorer adalah bantuan yang dikhususkan oleh Pemerintah kepada para guru honorer atau PTK non PNS.
Baca Juga: Selain Guru Honorer, Golongan Ini Juga Dapat BSU RP1,8 Juta dari Kemendikbud, Cek Nama Anda
Pemerintah ingin dengan BSU ini dapat meringankan beban guru honorer atau PTK non PNS dimasa pandemi covid 19.
Adapun syarat bagi guru honorer atau PTK untuk mendapatkan BSU Rp 1,8 juta sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)