Namun sebelum ke tahap SKB, pelamar harus mengetahui aturan dalam penentuan penilaian kelulusan SKD.
Baca Juga: BKN Resmi Tunda Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwalnya
Lantas bagaimana aturan kelulusan SKD?
Dilansir dari akun instagram @bkngoidofficial, penentuan kelulusan peserta SKD yang berhak untuk ikut SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Artinya, jika jumlah kebutuhan jabatan hanya ada 2, maka peserta yang akan ikut SKB hanya 6 orang berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Adapun contohnya adalah:
1. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU tertinggi yang lolos
2. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi lolos
3. TKP, TIU, dan TWK
Nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Sanggah CPNS BKN 2021 Dibatalkan, Ini Jadwal Terbaru
Jika peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan tidak masuk dalam ketentuan penilaian kelulusan untuk tahap SKB, bisa dipastikan pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).