Syarat menerima BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI PESERTA CPNS: Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Tes SKD dan Sistem Penilaian