Peserta SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021 Wajib Bawa Kartu Vaksin? Begini Penjelasan BKN

- 9 Agustus 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi. Sertifikat vaksin tidak jadi syarat tes CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi. Sertifikat vaksin tidak jadi syarat tes CPNS dan PPPK 2021. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

PORTAL SULUT - Pelaksanaan SKD bagi peserta CPNS dan PPPK segera dilaksanakan. Namun, apakah peserta diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin?

Dalam surat edaran Nomor 7 tahun 2021, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk tidak menyertakan sertifikat vaksinasi sebagai syarat tes CPNS maupun PPPK 2021.

Sebagaimana juga dikatakan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono, bahwa keputusan itu diambil sebab vaksinasi hingga saat ini belum dilakukan secara merata kepada masyarakat.

Baca Juga: Informasi Terbaru dari BKN Soal Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021, Honorer Bahagialah!

"Tidak diatur peserta untuk vaksin karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk," ujar Paryono.

Sejumlah atauran lain juga diterangkan dalam surat edaran tersebut, yakni:

 

- Bagi peserta yang sedang menjalani isolasi mandiri, BKN akan menjadwalkan tes ulang

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x