Tak Banyak yang Tahu Besaran Gaji dan Tunjangan Jika Lulus CPNS dan PPPK Tahun 2021, Ini Rinciannya!

- 7 Agustus 2021, 09:36 WIB
Lulus CPNS dan PPPK 2021, begini gaji dan tunjangan diterima.
Lulus CPNS dan PPPK 2021, begini gaji dan tunjangan diterima. /

PORTAL SULUT- Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2021 memasuk tahap jawaban sanggahan dari instansi.

Setelah proses masa sanggah berakhir kemarin, kini para peserta yang telah lulus seleksi administrasi tinggal menunggu ujian selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).

CPNS adalah profesi yang diimpikan banyak orang. Menjadi Abdi negara memang cukup menjanjikan, selain bisa mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, mereka juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan.

Baca Juga: Daftar Tunjangan Tiap Bulan Jika Lulus CPNS 2021, Pantas Jutaan Orang Kepincut Ikut Seleksi

Namun, tahukah anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima jika menjadi CPNS dan PPPK?

Berikut rinciannya:

 

1. Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x