Persyaratan berupa mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan minimal 160 centimeter dan perempuan 155 centimeter pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang sebelumnya harus ditanda tangani oleh Lurah atau Kepala Desa, kini dipermudah. Surat tersebut bisa ditanda tangani oleh Orang Tua dan Ketua RT/ RW.
Nah selain kemudahaan diatas, ada satu lagi kemudahaan soal tes SKD nanti.
Lokasi tes CPNS akan disesuaikan dengan alamat domisili masing-masing.
Ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam melayani para pelamar CPNs Kejaksaan RI.
Untuk detail lokasinya bisa cek di website rekrutmen.kejaksaan.go.id.***