Adapun TPG yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya. TPG diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.***
Adapun TPG yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya. TPG diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.***
Editor: Harry Tri Atmojo