8. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain.
9. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
10. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5.
11. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021.
12. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Tema Idul Adha Terbaru, Beserta Cara Penggunaannya
12. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi Kemendikbudristek.***