Pendaftaran PPPK Guru Banyak Keluhan, KemenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran

- 17 Juli 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK Guru
Ilustrasi Rekrutmen PPPK Guru /Angger/ARAHKATA

Selanjutnya rapat Panselnas yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Juli 2021, Tangis Penyesalan Nino Pecah Lihat Hasil Tes DNA dari Rambut Reyna

1. Pelamar untuk seleksi kompetensi 1. I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain.

4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Keluarkan Pernyataan: Pemerintah Harus Penuhi Hak Dasar Rakyat

5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 (satu) dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:

7. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x