Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa:
1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
2. PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.
Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020