STR Bermasalah saat Diunggah Pada Portal SSCASN, Begini solusinya

- 3 Juli 2021, 18:22 WIB
Login di sscasn.bkn.go.id
Login di sscasn.bkn.go.id /sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT — Surat Tanda Registrasi atau STR yang diwajibkan bagi tenaga kesehatan untuk diunggah pada portal SSCASN, menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pelamar saat akan mendaftar CPNS.

Karena STR sering menjadi masalah dan selalu dipertanyakan saat pendaftaran CPNS pada portal SSCASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan informasi untuk penyelesaian masalah STR.

Perlu diketahui, STR merupakan salah satu syarat yang wajib diunggah atau dilampirkan pada saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: PPPK Guru: Nama Terdaftar di Dapodik tapi Tak Tercatat di sscasn.bkn.go.id, Ini Solusinya

STR hanya berlaku bagi CPNS pelamar formasi tenaga kesehatan. Namun harus diketahui, tidak semua tenaga kesehatan pada wajib menggunggah STR pada saat mendaftar CPNS dan PPPK pada portal SSCASN.

Adapun formasi tenaga kesehatan yang wajib mengunggah dokumen STR adalah sebagai berikut:

Formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku:

1. Dokter Pendidik Klinis

2. Dokter

3. Dokter Gigi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x