23 Instansi Tidak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Alasannya

- 29 Juni 2021, 16:01 WIB
Seleksi CPNS 2021.
Seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PORTAL SULUT — Sebanyak 23 instansi baik pemerintah daerah kementerian/lembaga tidak mengajukan atau menunda rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Alasan penundaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 adalah karena keterbatasan anggaran. Selain itu, ada beberapa instansi baik daerah maupun pusat anggarannya direalokasi kembali untuk penanganan Covid-19.

Perlu diketahui, tahun ini Pemerintah kembali membuka peluang kepada putra putri daerah untuk ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Jumlah formasi CPNS dan PPPK 2021 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebanyak 707.622 formasi.

Baca Juga: Siap-siap Pelamar CPNS 2021, Portal SSCASN akan Terbuka Mulai Rabu 30 Juni 2021

Sebagaimana diketahui, 707.622 formasi itu terdiri guru PPPK 531.076, PPPK non guru 20.960 dan CPNS 80.961 serta untuk instansi pemerintah pusat sebanyak 74.625 formasi CPNS 2021.

Namun seiring berjalannya waktu, ada beberapa instansi baik pemerintah pusat yakni Kementerian dan Lembaga serta instansi Pemerintah Daerah yang tidak atau menunda pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.

Dari sebelumnya yang berjumlah 707.622 formasi, mengalami penurunan menjadi 688.623 formasi CPNS dan PPPK.

Rinciannya Instansi pusat 65.915 formasi dan Daerah 622.708 formasi yang terdiri dari instansi Provinsi sebanyak 138.608 dan Kabupaten/Kota 484.100 formasi.

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 Juli - 29 Juli 2021

4. Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021

5. Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021

6. Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman hasil SKD: 17 Oktober – 18 Oktober 2021

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Berikut Formasi CPNS Kemenhub, dari SMA Sederajat Sampai S2

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober – 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 November – 29 November 2021

12. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru: 15 Desember – 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 Desember – 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 Desember – 22 Desember 2021

15. Jawab Masa Sanggah: 20 Desember – 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 Desember – 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH: 1 Januari - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari – 18 Februari 2021

Adapun untuk alur pendaftaran pada portal SSCASN adalah sebagai berikut:

1. Daftar akun.
Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, setelah itu buat akun SSCASN, Login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan kemudian melengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi.
Pelamar memilih Jenis Seleksi, Pilih Formasi, unggah dokumen, cek resume dan akhiri pendaftaran. Kemudian pelamar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi.
Panitia memverifikasi data pelamar. Setelah itu akan diumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Setelah panitia menerima hasil sanggahan, panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggah tersebut. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar akan mengikuti ujian SKD. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil SKD. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan ke pengumuman hasil sanggah dan pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus dan berhak untuk lanjut ke SKB.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sama seperti SKD, pelamar akan mengikuti Ujian SKB. Hasil SKB akan diumumkan oleh Panitia. Pelamar yang tidak dinyatakan lulus pada tahap SKB bisa menyanggah hasil SKB.

6. Pengumuman kelulusan.
Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB. Namun pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Adapun alur Seleksi PPPK Guru adalah sebagai berikut:
1. Daftar akun
2. Daftar formasi
3. Seleksi administrasi
4. Seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama
5. Seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua
6. Seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga
7. Optimalisasi formasi

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Berikut Formasi CPNS Kemenhub, dari SMA Sederajat Sampai S2

Ketentuan dan Persyaratan Umum:
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Persyaratan Dokumen Pelamar dalam bentuk scan, yang meliputi:

1 Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;

2 Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

3 Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6;

4 Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun dan ditandatangani di atas meterai;

5 Ijazah asli;

Perlu diingat, untuk syarat dan ketentuan lain tetap menunggu informasi resmi dari instansi yang akan dilamar. Caranya, pantau terus PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com atau akun SSCASN atau instansi tempat yang akan dilamar. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x