PORTAL SULUT – Batas Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Kemendikbud hanya sampai 30 Juni 2021.
Jika penerima BSU Guru Honorer Kemendikbud tidak mengaktifkan rekening sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
BSU Guru Honorer Kemendikbud adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Adapun syarat penerima yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Untuk mengetahui Anda masuk sebagai daftar penerima bisa mengunjungi halaman resmi info GTK Kemdikbud di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Setelah itu, Pilih 'Login Langsung ke GTK'.
Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
Setelah berhasil login, layar akan menunjukan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Untuk Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta, cukup mudah.
PTK hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari bsudikti.kemdikbud.go.id/. SPTJM diberi materai dan ditandatangani.