Pendaftaran Sedang dalam Evaluasi di Dashboard Prakerja, Ini yang Harus Dilakukan

- 10 Juni 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 17.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 17. /Prakerja.go.id/

Adapun yang dipastikan tidak akan menerima ini adalah sebagai Pejabat Negar; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Aparatur Sipil Negara; anggota TNI/Polri; Kepala Desa dan perangkat desa; Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Juni 2021, Nino Telusuri Informasi Reyna Anaknya, Aldebaran Minta Mama Rosa Tak Keceplosan

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x