Sedangka syarat atau ketentuan pemohon BIP JPU yakni:
* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS
* Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS
* NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan
* Diperuntukkan bagi subsektor:
Baca Juga: 15 Daerah ini Hentikan Siaran TV Analog, Cek Daerah Anda, Segera Pindah ke Saluran ke TV Digital
1. kuliner
2. fesyen
3. kriya
* Dana Bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Perlu diingat, untuk mendaftar melalui handphone atau komputer, tahap pengusulan sampai pelaporan hanya melalui sistem https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. ***