Adapun syarat bagi calon penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin yang berdomisili di wilayah desa.
2. Bukan penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos PKH, BPNT hingga BST Kemensos.
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit.
5. Tercatat sebagai penerima di tingkat RT/RW atau desa.***