- Tahap V paling lambat 2 November 2022
Untuk tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 ada 15 daerah yang layanan siaran analog dimatikan dan migrasi penuh ke digital.
Daerah tersebut adalah
- Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),
- Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),
- Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang)
- Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang),
- Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Baca Juga: Siap-Siap Layanan TV Analog Dihentikan Mulai Tahun 2022, Segera Siapkan Alat Ini
Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top boxDVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital).