PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menggulirkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha hingga UMKM.
Stimulus bagi penerima program BIP dari Kemenparekraf besarannya bisa mencapai Rp200 juta!
Menariknya lagi, seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram resmi Kemenparekraf pada Selasa, 8 Juni 2021, syarat dan ketentuannya tidak pakai ribet.
Setiap pemohon BIP bahkan mengajukan proposalnya secara online.
Pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.
Ada tujuh subsektor badan usaha yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.
Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.