ELSAM dan ICJR: Penetapan KKB sebagai Teroris Tidak Tepat dan Membahayakan Keselamatan Warga Sipil di Papua

- 2 Mei 2021, 12:27 WIB
Konferensi Pers Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)/Ragam Indonesia/Kanal YouTube Kemenko Polhukam
Konferensi Pers Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)/Ragam Indonesia/Kanal YouTube Kemenko Polhukam /

PORTAL SULUT - Kamis, 29 April 2021, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Pemerintah Pusat telah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dengan dasar tersebut, Pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.

Namun menurut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau ELSAM dan ICJR dalam rilis mereka Pemerintah sendiri tidak secara spesifik menyebutkan siapa kelompok yang dimaksud dengan KKB dan siapa yang disebut organisasi-organisasi terkait dengan KKB.

Namun jika merujuk pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo tentang persoalan serupa yang disebut sejalan dengan pemerintah, jelas pihak yang disebut KKB adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Baca Juga: Empat Pole Position Berturut-Turut, Quadruple Quartararo Siap di Grid Terdepan Minggu di Jerez

Secara yuridis, pemerintah mendasarkan keputusan ini pada ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Dalam pasal tersebut, “politik” disebutkan sebagai salah satu motif yang membuat tindakan “menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional” bisa disebut sebagai tindakan terorisme.

ELSAM dan ICJR berpendapat jika melalui penggunaan pasal tersebut, jelas pemerintah sedang mengerangkai aspirasi kemerdekaan rakyat Papua, yang sebagiannya memilih jalan perjuangan bersenjata, sebagai salah satu motif yang membuat aksi-aksi kekerasan yang juga turut menimpa sebagian sipil beberapa waktu belakangan sebagai aksi terorisme.

ELSAM dan ICJR juga menyatakan jika penyematan status terorisme terhadap TPNPB-OPM ini juga memiliki permasalahan dalam konteks hukum pidana di Indonesia yang lebih dulu mengenal etno-nasionalis separatisme ketimbang terorisme.

Baca Juga: Rizki Billar: Harusnya Aldebaran itu Gue

Menurut mereka kedua hal tersebut, etno-nasionalis separatisme dan terorisme, memiliki akar yang berbeda. Secara khusus, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia lahir pasca-Bom Bali 2002, dimana berkembang begitu massif religious-motivated terrorism, yang memiliki akar berbeda dengan hadirnya delik-delik keamanan negara sebagaimana diatur oleh KUHP, yang hadir lebih dulu.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah