Peringatan Keras Kubu AHY ke Moeldoko Cs: Bila Masih Pakai Atribut Demokrat, Kami Akan Ambil Tindakan Tegas

- 19 April 2021, 22:20 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram.com/@agusyudhoyono

Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 Menkumham RI menolak permohonan pengesahan yang diajukan Moeldoko Cs.

3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan mereka telah ditolak oleh Menkumham RI, namun masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan Partai Demokrat yang sah dihadapan media dan masyarakat luas.

Perbuatan mereka tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI.

4. Oleh karena itu kami (DPP Partai Demokrat) menegur mereka untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan.

"Apabila Para Tersomir (kubu Moeldoko) masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," kata Herzaky Mahendra Putra seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam keterangannya, Senin, 19 April 2021 dalam judul Kubu AHY ke Moeldoko Cs: Bila Masih Pakai Atribut Demokrat, Kami Akan Ambil Tindakan Tegas.

Baca Juga: Jelang Semifinal Piala Menpora 2021, Super Elang Jawa akan Tampil Ngotot

Sementara itu, Partai Demokrat kubu Moeldoko mengomentari Somasi Terbuka yang dilayangkan AHY.

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyampaikan, Somasi Terbuka yg dilayangkan kubu AHY tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya kata dia, sengketa Partai Demokrat saat ini masih berlangsung, bahkan belum memiliki keputusan inkracht dari pengadilan.

Karena itu, menurutnya kedua belah pihak, baik Moeldoko dan AHY saat ini memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x