PORTAL SULUT - Kini untuk buat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal lebih mudah.
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) segera merilis aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Melalui aplikasi yang tersedia di App Store dan Play Store yaitu SINAR (SIM Nasional Presisi) pemohon dapat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM secara online.
Baca Juga: Ikatan Cinta 12 April 2021, Ricky Terus Teror Elsa karena Belum Beri ‘Jatah’ Satu Malam
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa 13 April 2021.
"Launching Selasa, 13 April 2021," kata Irjen Istiono, Minggu 11 April 2021.
Tidak hanya itu, selain pengujian teori pemohon juga harus melakukan pengujian teks psikologi dengan menggunakan aplkasi pula yakni E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Namun bagi pemohon yang telah mengajukan permohonan pembuatan dan perpajang SIM melaui Aplikasi SINAR tetap harus datang ke Satpan terdekat dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengantri.
Baca Juga: Kondisi Andin Buat Aldebaran Panik, Mama Rosa Beri Kejutan, Andin Hamil? Ikatan Cinta 12 April 2021
Pembuatan SIM baru melalui aplikasi Sinar: