Penerima BLT UMKM 2020 Otomatis dapat BPUM 1,2 Juta, Ini Syaratnya

- 7 April 2021, 14:21 WIB
BPUM 2021
BPUM 2021 /eform.bri.co.id


PORTAL SULUT - Kabar gembira buat pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan modal usaha sejumlah Rp1,2 juta.

Bantuan ini dalam bentuk BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini sebelumnya telah diserahkan di tahun 2020 lalu, Tahun 2020 lalu jumlah bantuannya Rp2,4 juta namun untuk tahun 2021 ini berkurang menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Akan Segera Dibuka Hanya Khusus Kategori Ini, Cek Syaratnya

Menariknya, cukup mudah untuk mendapatkan bantuan ini. Jika menenuhi syarat, UMKM otomatis akan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan jika BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan disalurkan kepada pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT pada tahun 2020 dan juga bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM.

"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 7 April 2021 seperti dikutip dari PRFMNEWS dalam judul BLT UMKM Rp1,2 Juta Akan Cair Tahun ini, Penerima Akan Terima Pemberitahuan dari Bank Penyalur.

Untuk UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 lalu akan secara otomatis mendapatkan BLT Rp1,2 Juta. Nantinya mereka akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur.

Sementara untuk UMKM yang belum mendapatkan BLT Rp2,4 juta dan ingin BLT Rp1,2 juta diminta segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x