Kapolri Perketat Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Polri

- 26 Februari 2021, 12:21 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News/ Muslim)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News/ Muslim) /


PORTAL SULUT - Pasca insiden Prajurit TNI beserta tiga orang lainnya ditembak Bripka CS, yang merupakan anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram soal penggunaan senjata api.

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Kemudian, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

Baca Juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Lantik 6 Kepala Daerah, 5 dari PDIP

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” demikian bunyi salah satu poin ST itu.

Berikutnya, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama sampai melakukan giat sosial.

“Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan,” ucap Kapolri melalui telegram, seperti dikutip dari PMJNews.

Lebih jauh Sigit memberikan instruksi agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat. Hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja yang boleh menggunakan senpi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Februari: Inilah Pengakuan Rendy di Kantor Polisi, Al Kebinggungan

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah