Polisi Ungkap Kronologis Kejahatan Mafia Tanah yang Viral di Media Sosial

- 20 Februari 2021, 10:22 WIB
Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah, Kapolda Metro Sediakan Nomor Layanan Pengaduan untuk Korban
Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah, Kapolda Metro Sediakan Nomor Layanan Pengaduan untuk Korban /PMJ News/Yen/

PORTAL SULUT - Polda Metro Jaya melalui Tim Satgas Mafia Tanah Subdit 2 Harta Benda (Harda), berhasil mengamankan tersangka kasus mafia tanah yang belum lama ini viral di media sosial.

Diketahui, total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 15 orang dari total 3 laporan yang diterima pihak kepolisian.

“Ya, yang sudah diamankan ini 15 orang, namun yang dibawa ini 5 orang yaitu tersangka dalam laporan pertama,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, seperti dilangsir Portal Sulut dari Polda Metro Jaya melalui laman resmi humas.polri.go.id, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Mendikbud Nadiem: Gaji dan Tunjungan Seperti PNS

Lebih jauh, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan para tersangka menyasar korban yang sudah lanjut usia dalam melakukan aksi mafia tanah ini dan kerap melahirkan figur baru agar dapat berjalan dengan lancer.

“Pertama-tama ini yang disasar itu korban yang sudah lanjut usia dan memang ingin menjual rumah, dimana yang mencari korban merupakan seorang broker. Jadi sudah diketahui pasti bagaimana kondisi dari korban yang akan dipilih,” tutur Tubagus Ade.

“Setelah tahu si korban ini ingin menjual tanahnya, maka si broker ini beraksi dengan meminta sejumlah berkas termasuk dengan sertifikatnya, dan berpura-pura seolah-olah akan melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.

Baca Juga: Takut Divaksin, Warga Satu Dusun di NTT Sembunyi di Hutan

“Kemudian sertifikat yang asli itu dibawa ke BPN oleh tersangka dengan membawa seorang tersangka baru yang difigurkan dalam artian mirip dengan korban, dan melakukan pemindahan nama hak tanah tersebut. Setelahnya baru dikembalikan lagi ke pemilik aslinya,” sambungnya.

Tubagus Ade kembali menjelaskan bahwa berkas sertifikat yang dibawa oleh tersangka merupakan sertifikat asli, yang palsu merupakan prosesnya saja, karena yang menjual merupakan sosok yang difigurkan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah